dpppa.krw@gmail.com +62 8589 0568 205

Selamat Datang di KLA Kabupaten Karawang

Karawang: Tempat Terbaik untuk Masa Depan Anak-Anak

Apa itu KLA?

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistempembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Landasan Hukum Kota Layak Anak

Kota Layak Anak merupakan program pemerintah yang berdasar pada landasan hukum

Internasional

Deklarasi Hak Asasi Manusia

Konvensi Hak-hak Anak

World Fit For Children

Nasional

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c

UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019

UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak

UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional

Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA)

Strategi

Strategi Pengembangan Kota Layak Anak Kabupaten Karawang

Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA)

Yaitu upaya mengintegrasikan pemenuhan hakdasar anak dalam penyusunan perundangan-undangan,kebijakan, program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak

Penguatan Kelembagaan

Yaitu upaya untuk memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dunia Usaha di semua wilayah administrasi pemerintahan agar proaktif dalam upaya memenuhi hak anak yang dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitasi di bidang ketenagaan, anggaran, sarana prasarana, metoda dan teknologi.

Membangun Jaringan

Yaitu membangun kerjasama dan komitmen operasionalisasi kebijakan KLA dengan lembaga-lembaga yang bekerja di bidang perencanaan dan pengembangan kota, tata ruang, gugus tugas yang relevan dan substansial dalam membangun KLA

Pelembagaan dan Pembudayaan KLA

Yaitu upaya melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku ramah terhadap anak dari lingkungan keluarga inti dan keluarga besar (nucleous dan etened families) untuk menjamin adanya interaksi antar generasi yaitu anak, orang dewasa, orang tua dan manusia lanjut usia. Hal ini dimaksudkan agar nilai-nilai luhur budaya bangsa tidak hilang

Promosi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (PIKE)

Yaitu upaya untuk memanfaatkan media dalam membangun komunikasi dan pemahaman bersama, penyebarluasan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat dalam melembagakan danmembudayakan KLA. Media tersebut diklasifikasikan ke dalam media dalam ruang,luar ruang, cetak, elektronik dan media elektronik berbasis jaringan web atau media sosial

Sertifikasi dan Apresiasi

Yaitu upaya memberikan sertifikat capaian dan penghargaan atas prestasi dalam mengembangkan KLA. Apresiasi KLA di kategorikan ke dalam kelompok yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA

Cara Pengembangan KLA

Dalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak para pemangku kepentingan harus menerapkan prinsip hak anak. Merujuk pada pengalaman implementasi KLA selama ini, pengembangan KLA dan perluasan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan:

Bottom-Up

Dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke RT/RW ke desa/kelurahan dalam wujud DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, selanjutnya meluas ke kecamatan dalam wujud KECAMATAN LAYAK ANAK, dan berujung pada kabupaten/kota dalam wujud KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.

Top-Down

Dimulai dengan fasilitasi dari tingkat nasional, menuju ke provinsi dan berujung pada kabupaten/kota, dalam wujud KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Kombinasi

Perluasan cakupan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan: Replikasi Internal dan Eksternal